BK DPR Sarankan DPRD DIY Kedepankan Urgensi Perda

09-10-2018 / SEKRETARIAT JENDERAL
Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI Johnson Rajagukguk saat menerima kunjungan DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta.Foto :Kresno/Rni

 

Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI Johnson Rajagukguk menyarankan kepada DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta dalam proses penyusunan  program pembentukan daerah untuk memetakan secara jelas urgensi daripada peraturan daerah yang di usulkannya.

 

“Kita usulkan agar di dalam penyusunan program pembentukan daerah itu sudah tergambar apa yang merupakan urgensi dari di usulkannya peraturan daerah tersebut,” kata Johson usai menerima konsultasi DPRD DI Yogyakarta di Gedung Sekretariat Jenderal dan BK DPR RI, Selasa (09/10/2018).

 

Lebih lanjut Johnson menjelaskan, ada baiknya dalam proses pembahasan peraturan daerah turut melibatkan masyarakat, agar peran masyarakat dapat digunakan seoptimal mungkin, dan tidak luput dari perhatian yang ada.

 

Sedangkan di dalam proses penyusunannya, Johnson menuturkan Komisi dan Anggota bisa mengajukan rancangan peraturan daerah yang diinginkannya. Hanya saja hal tersebut diperlukan kepandaian mengelola pembiayaan dari pengusul, akan adanya kemungkinan pembiayaan terhadap pembentukan peraturan daerah tersebut.

 

Diakui oleh Johnson masih banyak sekali keterbatasan-keterbatasan yang dimiliki oleh DPRD dalam proses penyusunan program pembentukan peraturan daaerah, utamanya terkait dengan sistem pendukung Tenaga Ahli (TA). Satu contoh di DPRD DIY yang hanya memiliki 3 TA untuk 4 Komisi.

 

“Sementara sistem honorariumnya juga diberikan berdasarkan bukan bulanan, tetapi per sekali datang. Nah ini tentu harus dicarikan mekanismenya, karena namanya juga TA ya tentu ada status, dan dari status itu tentu ada bentuk-bentuk perundang-undangan berupa honorarium yang perlu diberikan,” ungkapnya.

 

Sebelumnya, Ketua DPRD DIY Yuke Indra menyatakan bahwa kendala yang dialami dalam proses penyusunan pembentukan peraturan daerah lebih kepada persoalan teknis. Menurut Yuke, ketika secara teknis aturan yang dusulkan menjadi peraturan daerah itu belum melalui sebuah kajian yang mendalam, maka hal itu menjadi hambatan tersendiri bagi DPRD DIY dalam menyusun pembentukan peraturan daerah.

 

Untuk itu setelah berkonsultasi dengan BK DPR RI dirinya akan menyusun suatu konsep, agar peraturan daerah yang diusulkan itu sudah melalui kajian yang lengkap. “Di DPRD DIY memang itu masih dalam kajian-kajian di internal, sehingga setelah dari DPR RI ini kami akan menyusun konsep agar nanti ketika kajian rancangan peraturan daerah itu akan masuk ke pembahasan itu harus sudah melalui kajian yang lengkap,” tutupnya. (ndy/sf)

BERITA TERKAIT
Pesan Sekjen di Upacara HUT ke-80 RI: ASN Parlemen Harus Gotong-Royong, Hapus Mentalitas Silo Antar-unit
17-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menegaskan, peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan (HUT) ke-80 Republik Indonesia...
Suprihartini: Media Sosial, Kanal Utama Bangun Persepsi Publik Jaga Citra DPR
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta – Dalam mendukung dan mewujudkannya komunikasi terintegrasi dengan satu narasi Sekretariat Jenderal DPR RI , Biro Pemberitaan Parlemen...
CPNS Setjen DPR RI Harus Jadi Agitator Informasi Publik Kinerja Dewan
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta –Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menilai peningkatan keterampilan digital para pegawai, khususnya CPNS, menjadi penting, sehingga...
“Satu Narasi, Multi-Kanal” Platform Komunikasi Politik DPR Sampaikan Kinerja ke Publik
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sekretaris Jendral DPR RI, Indra Iskandar, mendorong pentingnya penerapan strategi “Satu Narasi, Multi Kanal” dalam komunikasi politik...